Eks-Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana, divonis tiga tahun penjara dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021-Maret 2022. Tidak hanya itu, majelis hakim juga menjatuhkan vonis berupa denda sebesar Rp100 juta.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Indra Sari Wisnu Wardhana selama tiga tahun dan denda sebesar Rp100 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan," kata Ketua Majelis Hakim Liliek Prisbawono Adi saat membacakan amar putusan.
Majelis hakim mengungkapkan, hal-hal yang memberatkan vonis di antaranya, perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah memberantas korupsi. Sementara itu, hal yang meringankan adalah Indra dinilai tidak menikmati hasil kejahatan, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga.
Majelis hakim menilai, Indra terbukti bersalah berdasarkan dakwaan subsider dari jaksa penuntut umum, yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kendati demikian, vonis yang dijatuhkan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Indrasari Wisnu Wardhana diyakini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dengan pihak lainnya yakni, Lin Che Wei, Stanley MA, Pierre Togar Sitanggang, dan Master Parulian Tumanggor. Mereka diyakini terbukti melakukan korupsi ekspor minyak goreng yang merugikan keuangan negara.
Kelimanya diduga memperkaya sejumlah korporasi, yakni perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Grup Wilmar, meliputi PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, PT Sinar alam Permai, PT Multimas Nabati Sulawesi, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, seluruhnya sejumlah Rp1.693.219.882.064.